Terpisah, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi jelaskan kronologi penyebab meninggalnya tahanan titipan Jaksa Agus Danil, pada Jum'at (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin.
Hal ini disampaikan langsung oleh
Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Junaidi Rison, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres via telepon pada Sabtu (2/9).
Ia mengatakan, korban meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di dalam blok oleh sebanyak 20 orang tahanan lainnya.
"Setelah kami melakukan penelusuran tadi malam, terindikasi ada sekitar 20 orang dan sudah kami asingkan. TKP juga sudah kami amankan," ungkapnya.
Lanjut Junaidi, setelah terjadi pengeroyokan tidak ada yang melapor kejadian tersebut kepada petugas penjagaan, petugas baru mengetahui kejadian pengeroyokan tersebut setelah pergantian penjagaan saat menghitung jumlah penghuni tahanan yang ternyata kurang satu.
"Petugas langsung memeriksa ternyata korban sedang terbaring di dalam blok tahanan dengan luka lebam di tubuh korban dan petugas langsung membawa korban ke klinik ," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Klinik Lapas, dokter klinik menyatakan korban harus di rujuk ke Rumah Sakit yang kemudian korban meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WIB.
Ditambahkan Junaidi, tadi malam jenazah korban sudah di visum, saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.
"Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, hanya visum saja. Pihak keluarga juga sudah membuat laporan polisi ke Polresta Jambi terkait kejadian ini," pungkasnya. (raf)